Lowongan Kerja CPNS 2019 Dibuka Akhir September

Kemenpan RB menyampaikan Lowongan Kerja CPNS 2019 dan PPPK 2019 akan dibuka pada akhir September atau awal Oktober 2019. 

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/9/2019), pengumuman CPNS 2019 dapat disimak di laman Kemenpan RB.

Disebutkan, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan akhir September atau awal Oktober 2019.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Selasa (10/9/2019).



Sementara ini proses persiapan pembukaan Lowongan Kerja CPNS 2019 dalam finalisasi penetapan formasi.

Finalisasi formasi CPNS yang dimaksud adalah untuk pengadaan CPNS 2019 instansi pusat atau daerah.

"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi:

jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.

Kemenpan RB melalui rilisnya juga menyampaikan informasi persyaratan CPNS 2019 untuk formasi beberapa jabatan.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Berikut tambahan penjelasannya:

Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019.

Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

(Sumber: kompas.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja Terbaru - Dosen UST Yogyakarta

Lowongan Guru SD di Yayasan Karya Sang Timur, Lowongan Kerja Terbaru Semarang

Lowongan Guru Yayasan Tunas Lestari Sejahtera