Pendaftaran CPNS 2018, Buka Sscn.bkn.go.id Mulai 19 September 2018

CPNS 2018 segera dibuka. Menpan RB secara resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2018 dibuka melalui sscn.bkn.go.id pada 19 September 2019. Jika sudah siap dengan persyaratannya, pendaftaran CPNS 2018 bisa klik di sini mulai 19 September 2019.

foto tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Menpan RB, Syafruddin, menyampaikan proporsi terbesar formasi CPNS 2018 untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis, yaitu formasi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, teknis di bidang infrastruktur.
Pendaftaran CPNS 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi CPNS 2018.

Rincian Formasi CPNS 2018:

1. Sebanyak 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat
- Untuk pelamar umum 24.817 formasi
- Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota 12.000 formasi
- Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama 14.454 formasi

2. 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda)
- Guru Kelas dan Mata Pelajaran 88.000 formasi
- Guru Agama 8.000 formasi
- Tenaga Kesehatan 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
- Tenaga Teknis dari pelamar umum 30.429 formasi

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.(*)
Sumber: Menpan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Guru Yayasan Tunas Lestari Sejahtera

Lowongan Kerja Terbaru - Dosen UST Yogyakarta