Pendaftaran CPNS 2018, Ini Mekanisme Seleksi 13.347 Tenaga Honorer K2

CARA mendaftar CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id pada 19 September 2019 secara umum dilakukan dalam dua jalur, untuk formasi umum dan formasi khusus. Untuk formasi CPNS 2018 jalur formasi khusus termasuk di dalamnya seleksi tenaga honorer K2 yang berjumlah 13.347 orang sesuai database BKN.

Deputi SDM Menpan RB/ dok menpan


Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Masih jalur formasi CPNS jalur khusus, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer K2 (kategori II) yang memenuhi persyaratan juga mendapat kesempatan.
Persentase alokasi formasi jalur khusus CPNS 2018 ditetapkan, yaitu:
1. pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude),
2. Instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
3. Untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.
4. Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.
5. Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS 2018.
6. Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Persyaratan

Disebutkan persyaratannya honorer K2:
1. Usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018
2. Masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini
3. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1
5. Untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013
6. Punya KTP, pelamar memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013.
7. Khusus untuk honorer K2 eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
8. Pendaftar dari honorer K2 eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II
- Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB.

Sumber: Menpan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Guru Yayasan Tunas Lestari Sejahtera

Lowongan Kerja Terbaru Penerbit Andi Offset - Editor, Marketing, Administrasi, Gudang, Programmer