Rincian Formasi CPNS 2014 Jateng - DIY
Lowongan Kerja Terbaru 2014 - CPNS 2014
Meski jumlah formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS 2014 cukup banyak, namun tidak semua pemerintah daerah memperoleh jatah formasi.
Seperti diketahui, dari total 100 ribu formasi aparatur sipil negara (ASN), 65 ribu formasi dialokasikan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 35 ribu formasi lainnya merupakan jatah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Formasi tersebut tersedia di 482 instansi pemerintah pusat maupun daerah. Di pemerintahan pusat, ada 31 kementerian dan 40 lembaga membuka lowongan ASN. Sementara, di pemerintah daerah terdapat di 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Daerah Jateng dan DIY termasuk yang mendapat Formasi CPNS 2014 . Meski demikian, tidak semua pemerintah kabupaten memperoleh formasi. Demikian juga di DIY, ada pemerintah daerah yang tidak mendapat jatah formasi.
Berdasarkan informasi CPNS 2014, lima (5) pemerintah daerah di Jateng tidak mendapat formasi tersebut, yaitu Kudus, Pemalang, rembang, Wonosobo, dan Karanganyar. Sebanyak 31 pemerintah daerah lainnya di Jateng mendapat jatah formasi tersebut.
Sementara, di DIY hanya Kabupaten Bantul yang tidak mendapat formasi. Lainnya, yaitu Pemkot Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul memperoleh jatah formasi.
Berikut data rinci pemerintah daerah di Jateng - DIY yang mendapat formasi ASN CPNS 2014:
Pemda di Jateng yang mendapatkan alokasi tambahan formasi:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2. Pemerintah Kab. Semarang;
3. Pemerintah Kab. Kendal;
4. Pemerintah Kab. Demak;
5. Pemerintah Kab. Grobogan;
6. Pemerintah Kab. Pekalongan;
7. Pemerintah Kab. Batang;
8. Pemerintah Kab. Tegal;
9. Pemerintah Kab. Brebes;
10. Pemerintah Kab. Pati;
11. Pemerintah Kab. Jepara;
12. Pemerintah Kab. Blora;
13. Pemerintah Kab. Banyumas;
14. Pemerintah Kab. Cilacap;
15. Pemerintah Kab. Purbalingga;
16. Pemerintah Kab. Banjarnegara;
17. Pemerintah Kab. Magelang;
18. Pemerintah Kab. Temanggung;
19. Pemerintah Kab. Purworejo;
20. Pemerintah Kab. Kebumen;
21. Pemerintah Kab. Klaten;
22. Pemerintah Kab. Boyolali;
23. Pemerintah Kab. Sragen;
24. Pemerintah Kab. Sukoharjo;
25. Pemerintah Kab. Wonogiri;
26. Pemerintah Kota Semarang;
27. Pemerintah Kota Salatiga;
28. Pemerintah Kota Pekalongan;
29. Pemerintah Kota Tegal;
30. Pemerintah Kota Magelang; dan
31. Pemerintah Kota Surakarta.
Pemda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapat formasi :
1. Pemerintah Provinsi DIY;
2. Pemerintah Kota Yogyakarta;
3. Pemerintah Kabupaten Sleman;
4. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; dan
5. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Resource Credit
Meski jumlah formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS 2014 cukup banyak, namun tidak semua pemerintah daerah memperoleh jatah formasi. Seperti diketahui, dari total 100 ribu formasi aparatur sipil negara (ASN), 65 ribu formasi dialokasikan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 35 ribu formasi lainnya merupakan jatah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Formasi tersebut tersedia di 482 instansi pemerintah pusat maupun daerah. Di pemerintahan pusat, ada 31 kementerian dan 40 lembaga membuka lowongan ASN. Sementara, di pemerintah daerah terdapat di 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Daerah Jateng dan DIY termasuk yang mendapat Formasi CPNS 2014 . Meski demikian, tidak semua pemerintah kabupaten memperoleh formasi. Demikian juga di DIY, ada pemerintah daerah yang tidak mendapat jatah formasi.
Berdasarkan informasi CPNS 2014, lima (5) pemerintah daerah di Jateng tidak mendapat formasi tersebut, yaitu Kudus, Pemalang, rembang, Wonosobo, dan Karanganyar. Sebanyak 31 pemerintah daerah lainnya di Jateng mendapat jatah formasi tersebut.
Sementara, di DIY hanya Kabupaten Bantul yang tidak mendapat formasi. Lainnya, yaitu Pemkot Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, dan Gunungkidul memperoleh jatah formasi.
Berikut data rinci pemerintah daerah di Jateng - DIY yang mendapat formasi ASN CPNS 2014:
Pemda di Jateng yang mendapatkan alokasi tambahan formasi:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2. Pemerintah Kab. Semarang;
3. Pemerintah Kab. Kendal;
4. Pemerintah Kab. Demak;
5. Pemerintah Kab. Grobogan;
6. Pemerintah Kab. Pekalongan;
7. Pemerintah Kab. Batang;
8. Pemerintah Kab. Tegal;
9. Pemerintah Kab. Brebes;
10. Pemerintah Kab. Pati;
11. Pemerintah Kab. Jepara;
12. Pemerintah Kab. Blora;
13. Pemerintah Kab. Banyumas;
14. Pemerintah Kab. Cilacap;
15. Pemerintah Kab. Purbalingga;
16. Pemerintah Kab. Banjarnegara;
17. Pemerintah Kab. Magelang;
18. Pemerintah Kab. Temanggung;
19. Pemerintah Kab. Purworejo;
20. Pemerintah Kab. Kebumen;
21. Pemerintah Kab. Klaten;
22. Pemerintah Kab. Boyolali;
23. Pemerintah Kab. Sragen;
24. Pemerintah Kab. Sukoharjo;
25. Pemerintah Kab. Wonogiri;
26. Pemerintah Kota Semarang;
27. Pemerintah Kota Salatiga;
28. Pemerintah Kota Pekalongan;
29. Pemerintah Kota Tegal;
30. Pemerintah Kota Magelang; dan
31. Pemerintah Kota Surakarta.
Pemda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapat formasi :
1. Pemerintah Provinsi DIY;
2. Pemerintah Kota Yogyakarta;
3. Pemerintah Kabupaten Sleman;
4. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; dan
5. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Resource Credit
Komentar
Posting Komentar